Peraturan Menteri Riset dan Teknologi  Nomer 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 Ayat 1 D mengatur bahwa beban studi S1 adalah sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama- lamanya 14 (empat belas) semester. Pada semester pertama beban studi mahasiswa ditentukan secara paket. Selanjutnya beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar kemampuan mahasiswa yang ditunjukkan oleh Indeks Prestasi Semester sebelumnya. Berikut adalah distribusi mata kuliah Program Studi Akuntansi:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 17 Ayat 1 D mengatur bahwa beban studi S1 adalah sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama- lamanya 14 (empat belas) semester. Pada semester pertama beban studi mahasiswa ditentukan secara paket. Selanjutnya beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar kemampuan mahasiswa yang ditunjukkan oleh Indeks Prestasi Semester sebelumnya. Berikut adalah distribusi mata kuliah Program Studi Akuntansi:

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit  semester  (sks)  untuk  menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Kredit adalah satuan yang menyatakan beban suatu matakuliah secara kuantitatif. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadual lainnya berikut kegiatan iringannya termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian. Dengan SKS ini memungkinkan mahasiswa dapat menentukan matakuliah sesuai dengan kemampuan dan minatnya, sehingga diharapkan:

  1. Mahasiswa dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif
  2. Mempermudah penyesuaian kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
  3. Memberi kemungkinan terselenggaranya sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dengan

Untuk perkuliahan, nilai satu satuan kredit semester (1 sks) ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa setara dengan:
    • Lima puluh (50) menit aktivitas tatap muka terjadual dengan dosen, misalnya dalam bentuk
    • Enam puluh (60) menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu aktivitas studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
    • Enam puluh (60) menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku/referensi.
  2. Dosen setara dengan:
    • Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadual dengan
    • Enam puluh (60) menit aktivitas perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik
    • Enam puluh (60) menit aktivitas pengembangan materi

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit  semester  (sks)  untuk  menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Kredit adalah satuan yang menyatakan beban suatu matakuliah secara kuantitatif. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadual lainnya berikut kegiatan iringannya termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian. Dengan SKS ini memungkinkan mahasiswa dapat menentukan matakuliah sesuai dengan kemampuan dan minatnya, sehingga diharapkan:

  1. Mahasiswa dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif
  2. Mempermudah penyesuaian kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
  3. Memberi kemungkinan terselenggaranya sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dengan

Untuk perkuliahan, nilai satu satuan kredit semester (1 sks) ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa setara dengan:
    • Lima puluh (50) menit aktivitas tatap muka terjadual dengan dosen, misalnya dalam bentuk
    • Enam puluh (60) menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu aktivitas studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
    • Enam puluh (60) menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku/referensi.
  2. Dosen setara dengan:
    • Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadual dengan
    • Enam puluh (60) menit aktivitas perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik
    • Enam puluh (60) menit aktivitas pengembangan materi

Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan bobot nilai huruf. Untuk program Strata 1, evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, dan tahun keempat. Masa studi mahasiswa dihitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa sampai dengan lulus, kecuali periode saat mahasiswa mendapatkan status terminal (cuti akademik) secara resmi dari Ketua. Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir semester berdasarkan besarnya indeks prestasi semester (IPS) yang diperoleh mahasiswa. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama

Pada akhir tahun pertama sejak mahasiswa terdaftar pada program S1 di STIE Kasih Bangsa, diadakan evaluasi untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau tidak. Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Mengumpulkan sekurang-kurangnya 36 sks
  • Mencapai Indeks Prestasi sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 36 sks dari matakuliah yang telah ditempu dalam tahun pertama

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua

Mahasiswa Program S1 masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengumpulkan sekurang-kurangnya 60
  • Mencapai Indeks Prestasi sekurang kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 60 sks sks dari matakuliah yang telah ditempu dalam tahun kedua

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga

Mahasiswa Program S1 masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut

  • Mengumpulkan sekurang-kurangnya 92 sks.
  • Mencapai Indeks Prestasi sekurang-kurangya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 92 sks dari matakuliah yanh telah ditempuh dalam tahun ketiga

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat

Mahasiswa Program S1 masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengumpulkan sekurang-kurangnya 124
  • Mencapai Indeks Prestasi sekurang kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 124 sks dari matakuliah yang terbaik

Evaluasi Keberhasilan Akhir Masa Studi

Evaluasi ini dilakukan pada akhir masa studi mahasiswa. Masa studi maksimum mahasiswa Program S1 adalah 14 semester. Bagi mahasiswa alih program dan mahasiswa pindahan, masa studi maksimum tersebut dikurangi dengan masa studi yang diperhitungkan/diakui ketika diterima di STIE Kasih Bangsa. Mahasiswa dinyatakan berhasil (lulus) dalam tahap evaluasi ini jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Telah mengumpulkan minimal 144 sks sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh jurusan masing-masing
  2. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00
  3. Tidak ada nilai akhir E
  4. Nilai D maksimum 10% dari total mata kuliah yang wajib ditempuh sebagai persyaratan kelulusan
  5. Memiliki Skor TOEFL minimal 450
  6. Mempunyai minimal 4 (empat) jenis sertifikat dari kegiatan yang di lingkungan STIE Kasih Bangsa
  7. Telah menempuh mata kuliah Praktik Kerja, Bahasa Indonesia, dan Metodologi Penelitian minimal memperoleh nilai B.

 

Profil lulusan Program Studi Akuntansi

Lulusan Program Studi S1 Akuntansi STIE Kaish Bangsa mendapat gelar yaitu Sarjana Akuntansi (S.Ak). Lulusan Program Studi S2 Akuntansi STIE Kasih Bangsa menghasilkan lulusan yang dapat berkarir sebagai Junior Auditor di Kantor Akuntan Publik; Analis Proses Bisnis dan Pemrogram Teknologi Informasi Akuntansi, serta Manajer Tingkat Pertama di bidang akuntansi, keuangan, dan perpajakan baik di perusahaan maupun di instansi sektor publik, serta Wirausahawan yang memiliki kompetensi teknis dan keterampilan profesional di bidang akuntansi, auditing, dan perpajakan yang berwawasan wirausaha serta mampu beradaptasi dan berkompetisi secara nasional dan internasional dengan menjunjung tinggi etika profesi dan nilai luhur bangsa Indonesia. Lulusan program studi S1 Akuntansi tidak saja dibekali ilmu pengetahuan akuntansi dan bisnis yang luas dan mendalam, tetapi juga dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang teknologi informasi (IT) serta penguasaan bahasa Inggris yang memadai. 

 

  1. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian akhir studi berhak mendapatkan Ijazah, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dan Transkrip Nilai
  2. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian akhir studi  dengan  revisi,  maka Ijazah, SKPI dan Transkrip Nilai nya tidak diberikan sebelum mahasiswa tersebut menyelesaikan dan menyerahkan revisinya.
  3. Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan/menyerahkan revisi maka berhak mendapatkan Ijazah, SKPI dan Transkrip Nilai disesuaikan dengan tanggal pada saat yudisium.
  4. Mahasiswa yang sudah di-yudisium dan dinyatakan lulus tidak diperkenankan mengulang ujian akhir studi.
  5. Ijazah, SKPI dan Transkrip Nilai akan diberikan pada saat wisuda, namun apabila mahasiswa membutuhkan Ijazaah, SKPI dan Transkrip sebelum wisuda diselenggarakan maka akan diberikan alternatif surat keterangan kelulusan.
  6. Mahasiswa yang tidak mengikuti wisuda dan ijazah belum diambil dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal kelulusan, jika Ijazah, SKPI dan Transkrip Nilai hilang, rusak, atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab STIE Kasih Bangsa
  7. Ijazah, SKPI dan Transkrip Nilai yang telah diterima jika di kemudian hari hilang, rusak, atau terbakar, tidak dapat diduplikasi atau diganti atau dibuatkan Ijazah, SKPI dan Transkip Nilai baru, tetapi akan dibuatkan surat keterangan Pengganti